Jumat, 29 November 2013

TULISAN ETIKA BISNIS - STRATEGI PRODUK BARU ERA GLOBALISASI



Nama              : FIFI ELLIN
NPM               : 12210769
Kelas               : 4EA13


STRATEGI MEMASARKAN PRODUK BARU DI ERA GLOBALISASI

Era globalisasi telah membawa dampak bagi perkembangan perekonomian di dunia bahkan di Indonesia. Hal yang paling sulit dilakukan perusahaan adalah ketika memproduksi produk baru dan bagaimana cara untuk memperkenalkan serta menginfomasikannya hingga sampai ke masyarakat. Berbagai macam strategi harus dijalankan perusahaan guna kelancaran dalam memasarkan produknya.
Strategi menjual atau jualan produk baru, Produk baru yang dimaksud dalam artikel ini adalah produk atau barang yang baru ditawarkan dipasaran. Dengan demikian produk atau barng yang dijual belum banyak dikenal oleh konsumen atau bahkan belum dikenal oleh Masyrakat umum. Untuk itu diperlukan strategi atau cara menjual yang berbeda namun jitu agar barang bisa diserap dipasaran secara optimal.
Ada beberapa kendala dalam menjual atau memasarkan produk baru, yaitu bagaimana produk baru bisa sampai kepada masyarakat dan bagaimana strategi – strategi yang digunakan dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan dapat beroleh keuntungan. Namun sebagai penjual kita selalu dituntut bisa menjual produk atau barang baru tersebut. Dalam hal ini, Tentu tidak mudah dan tidak akan optimal jika mengikuti atau menggunakan strategi penjualan umum yang biasa dilakukan oleh merek produk atau barang yang sudah mempunyai nama serta sudah dikenal oleh masyarakat atau konsumen secara umum.
Dalam era globalisasi yang semakin pesat saat ini, perusahaan dituntut untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan teknologi saat ini. Media cetak pun sudah mulai menurun bahkan hamper terabaikan oleh kemajuan media elektronik yaitu internet. Oleh sebab itu saat ini dibutuhkan cara – cara pemasaran yang baik digunakan dalam era globalisasi saat ini, yaitu sebagai berikut :




1.      Membuat Jejaring Social (Social Media) Di Dunia Maya
Jejaring social saat ini begitu pesat pertumbuhannya, yaitu seperti twitter, facebook, path, instagram, dan lain – lain telah meramaikan dunia maya di dunia, bahkan membawa dampak yang cukup besar bagi Indonesia. Banyaknya social media yang diikuti pengguna dari media – media social yang ditawarkan, juga membawa dampak bagi indsustri perekonomian khususnya di Indonesia.
Keuntungan memakai jejaring social adalah pemasaran yang digunakan gratis, tidak mengeluarkan biaya, hanya menggunakan biaya dalam pemakaian internet. Kemudian dapat diakses secara mudah, yaitu di handphone atau smartphone, sehingga dapat berkomunikasi secara cepat dan mudah. Dengan manfaat yang diberikan dari jejaring social dengan membagikan foto, video, serta berita berita yang menarik guna menarik perhatian calon konsumen. sehingga diharapkan dengan adanya media social masyarakat yang ada dalam era globalisasi saat ini bisa dengan mudah mendaoat informasi produk – produk baru yang telah dibuat perusahaan.

2.    Membuat sebuah artikel atau berita menarik
Buatlah sebuah berita yang berisi konten yang menjelaskan secara detail dan rinci tentang bisnis Anda yang mebuat produk baru, dan apa yang membuat bisnis Anda berbeda dari yang lain atau dengan kata lain memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan produk lain. Kemudiuan menargetkan di seluruh surat kabar yang dinilai relevan dengan bisnis Anda, dan jangan berhenti sampai disitu. Buatlah juga dalam website, majalah, dan radio yang sesuai dengan bisnis yang Anda jalankan, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui produk yang baru kita buat dan berpotensi untuk membeli produk kita
3.   Membuat sebuah website atau alamat dengan situs resmi
Untuk membuat sebuah bisnis yang ingin berkembang dan sukses dan agar produk yang baru dibuat dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat, sangat perlu dibuat sebuah Website atau Blog. hal pertama yang dilakukan calon pembeli saat ingin membeli sebuah produk adalah mencarinya lewat Google yaitu di www.google.com .kemudian buatlah website tentang bisnis yang anda buat serta rincian yang jelas mengenai produk baru yang anda buat, lalu dari sebuah Website yang menarik dapat membuat bisnis Anda terlihat profesional, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis Anda. sosial media yang Anda gunakan juga harus terhubung dengan Website Anda. Sehingga dari website atau blog yang anda buat, dapat membuat citra dan kesan tersendiri yang tercermin dari perusahaan anda, dan produk baru yang anda buat dapat terinformasikan dengan baik kepada masyarakat.
4.   Memberikan ciri khas tersendiri pada produk yang dibuat
Tawarkanlah pada masyarakat tentang manfaat dari produk dengan memberikan kualitas terbaik dan ciri khas tersendiri dari produk yang baru dibuat, serta slogan – slogan atau motto tertentu agar produk mudah di ingat oleh konsumen

5.   Membuat event – event tertentu
Perusahaan yang baru membuat produk baru, diharapkan dapat membuat event – event  tertentu guna menarik masyarakat. Dengan menggunakan tenaga penyanyi – penyanyi atau selebritis yang sudah dikenal masyarakat dan menjualnya dengan menggunakan tenaga promosi penjualan

6.    Menggunakan tenaga kerja langsung
Dengan menggunakan tenaga kerja langsung seperti SPG (Sales Promotion Girl)  yang turun langsung kepada calon konsumen untuk menawarkan serta memperkenalkan kepada masyarakat tentang produk baru yang dibuat dalam bisnis anda. SPG digunakan pada perayaan atau event-event  tertentu di tempat keramain dengan menggunakan brosur atau hadiah souvenir tertentu. Dengan menggunakan biaya untuk upah dari seorang SPG per harinya. Sehingga diharapkan masyarakat dengan mudah mengetahui produk baru tersebut.

7.   Membuat iklan di Televisi
Buatlah iklan – iklan di televise dengan menarik dan memiliki ciri khas tersendiri. Dengan penyampaian yang menggunakan tokoh yang sudah dikenal masyarakat, slogan – slogan yang mudah di ingat. Sehingga dapat membangun citra produk yang baru dibuat

Demikian tips – tips yang saya sampaikan guna memasarkan produk baru dalam era globalisasi saat ini semoga dapat bermanfaat. Terima kasih J J

Kamis, 28 November 2013

ETIKA BISNIS 1




Nama              : FIFI ELLIN
NPM               : 12210769
Kelas               : 4EA13


ETIKA BISNIS

NORMA
            Norma yang ada dalam masyarakat memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita dalam masyarakat di kehidupan sehari – hari. Norma dibagi menjadi tiga :
a.       Norma khusus
b.      Norma umum
Þ    Norma sopan santun
Þ    Norma hukum
Þ    Norma moral
Norma – norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, dan lain-lain, sedangkan Norma-norma umum adalah sebaliknya dari norma khusus yaitu lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Dalam norma – norma umum, terdiri dari ; Norma sopan santun atau sering disebut norma etiket, adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari – hari. Etika tidak sama dengan etiket, perbedaan terlihat pada etiket yang menyangkut perilaku lahiriah dan mentangkut sopan santun atau tata krama. Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan masyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Sedangkan Norma moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan, dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.,
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya (kendati norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) yaitu sebagai berikut :
*      Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
*      Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
*      Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)

ETIKA
            Etika Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya 
  1. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba. Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum Etika dibagi menjadi :
  1. Etika Umum
  2. Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan  dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah. Etika Khusus dibagi menjadi tiga :
  1. Etika Individual
  2. Etika Sosial
  3. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri. Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-          cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pd lingkungan)
-      
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya




PRINSIP – PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS
            Dalam etika bisnis terdapat prinsip – prinsip didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi
            Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut/
2. Prinsip Kejujuran
ü  Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ü  Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ü  Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4.Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5.Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan 

KELOMPOK – KELOMPOK STAKEHOLDER
Pendekatan stakeholder ialah cara mengamati  dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Memetakan hubungan-hubungan yang terjalin. Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu.         
”Bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Bermuara pada prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan etis demi menjamin kepentingan stakeholder.  
Kelompok stakeholders:
1.      Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.      Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat   

ETIKA UTILITARIANISME
Etika utilitarianisme dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832). Pengertian etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.  
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme :
*      Pertama, MANFAAT
*      Kedua, MANFAAT TERBESAR
*      Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
*      Pertama, Rasionalitas.
*      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
*      Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
q  Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
q  Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
*      Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
*      Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
*      Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
*      Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
*      Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
*      Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

TANGGUNG JAWAB MORAL PERUSAHAAN

Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Ø  Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Ø  Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Ø  Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
      Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
      Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif

Argumen yang Mendukung dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen yang Menentang Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø  Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Ø  Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Ø  Biaya Keterlibatan Sosial
Ø  Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Argumen yang Mendukung Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø  Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Ø  Terbatasnya Sumber Daya Alam
Ø  Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Ø  Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Ø  Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Ø  Keuntungan Jangka Panjang

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham Tradisional Dalam Bisnis dibagi menjadi :
  1. Keadilan Legal
  2. Keadilan Komutatif
  3. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
  1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
1.      Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
2.      Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3.      Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
4.      Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

c. Keadilan Distributif
  1. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
  2. Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
  3. Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
  4. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
  5. Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
  6. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

MACAM – MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.: 
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Hak untuk berserikat dan berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
  4. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
  1. Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
  2. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
1.      Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
2.      Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
3.      Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :

1.      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
  1. Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
  2. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

2.  Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
  1. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
  2. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Kontrak dianggap baik dan adil, apabila :
      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
      Tidak ada pemaksaan
      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban Produsen
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah

FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI

1.  Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2. Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.

          Iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.
          Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai pemberi informasi; dan
(ii) iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
         Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.