Jumat, 25 November 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI



TUGAS SOFTSKILLS
EKONOMI KOPERASI
Peran aktif anggota koperasi terhadap konstribusi kesejahteraan anggota “




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKl4QIOPnhDy_ngd6W4pP4YNU2W6UTqS5yhdGPMuq6KAO1yu_UIStYLKJlTA9XOEAhE7t8kusZHjg78CRSZClfJVkb-IaU1RSLL6xV5CFlKF6OnI25RcWRF8qx3t26QhyYuY3SHDA4yoO7/s250/LogoGunadarma.jpg





DI SUSUN OLEH :
FIFI ELLIN (12210769)



Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen S1
PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONSTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Peran adalah perangkat tingkah yang diharapakan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Fungsi dan peran koperasi adalah :
a.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua Prinsip Koperasi pasal 5 :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian

2) Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi

            Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian serta kemakmuran rakyat kecil, bobrok jauh dari harapan. Pengurusnya ingin mencari untung sendiri, tak mampu untuk mandiri, dan hanya bisa maju karena disusui dan disokong pemerintah. Akibat dari salah urus di masa lalu, citra koperasi redup dan mengalami kehancuran. Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun akhirnya divonis buruk.
            Meskipun demikian, memang tidak dapat dimungkiri, bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
            Berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah masa kemerdekaan, koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam undang-undang dasar negara.
            Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD ’45 merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
            Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternah sapi perah di Australia dan Selandia Baru. Di Jepang dan Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola lembaga kopersi. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di perumahan mewah yang tak lain merupakan bangunan yang dibangun kopersi perumahan. Semua itu menunjukkan indikasi bahwa dalam memajukan serta menyejahterakan perekonomian rakyat kecil, kopersi sangat berperan penting.
            Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
            Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
            Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Model Partisipasi, Kesejahteraan dan Manfaat Koperasi Produksi
Terdapat beberapa hal yang harus dirancang, dilakasanakan dan dibina dalam melaksanakan kegiatan koperasi produksi (Haslizen Hoesin, 2001) antara lain: Partisipasi dan Pelayanan, Kesejahteraan Anggota, dan Manfaat Koperasi bagi Anggota
Partisipasi dan Pelayanan
        Pada koperasi pengertian partisipasi adalah peran serta anggota terhadap kegiatan yang diselenggarakan koperasi sedangkan pelayanan adalah segala usaha/kegiatan yang dilakukan koperasi melayani kebutuhan/keperluan anggota.
       Layanan koperasi terhadap anggota ditunjukkan dengan peran aktif perusahaan koperasi menyediakan semua bentuk layanan yang ditetapkan pada rapat anggota, yaitu gaji yang layak, pendidikan keterampilan guna meningkatkan kemampuan anggota membuat produk, kesejahteraan keluarga anggota dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Kegiatan tersebut adalah bentuk nyata pelayanan perusahaan koperasi terhadap anggota.
        Kontribusi anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koprasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan/palatihan keterampilan.
        Dari pengertian tersebut, kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai rasa memiliki koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) keikutsertaan.  Pelayanan adalah kumpulan/ himpunan unsur-unsur layanan dari koperasi dan demikian pula partisipasi yaitu kumpulan/himpunan unsur-unsur peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi ang-gota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbal balik dalam bentuk item yang sama dengan sudut pandangyang bebeda (tumpang tindih).
        Kegiatan pelayanan dan partisipasi dapat dinyatakan dalam konsep himpunan dan diagram Venn. Himpunan itu adalah himpunan pelayanan L dengan unsur-unsurnya adalah layanan dan himpunan partisipasi P dengan unsur-unsurnya adalah kontribusi. Pada koperasi produksi layanan itu adalah kesepakan anggota dengan koperasi diantaranya peningkatan keterampilan dan gaji sedangkan kontribusi adalah bekerja dengan baik terutama dalam hal jumlah dan mutu produk yang dihasilkan.
         Layanan dan partisipasi bila dinyatakan dalam notasi himpunan adalah sebagai berikut:
Himpunan Pelayanan L = { x : x layanan koperasi akan item } dan Himpunan Partisipasi P = { x : x kontribusi anggota akan item} Kegiatan yang menyatu atau timbal balik atau tumpang-tindihantara anggota dengan koperasi dalam pengertian himpunan disebut irisan. Bentuk irisan kedua himpunan ditulis sebagai berikut.L }Î x Ù P Î L = { x : x ÇP
         Semakin luas daerah irisan berarti semakin baik layanan koperasimempromosikan kegiatan/usaha anggota atau makin besar partisipasi anggota menggunakan layanan koperasi. Bila ingin diketahui hubungan himpunan L dengan P dapat digunakan model analisis korelasi kanonik (Johnson and Wichern,1988: 438).
Kesejahteraan Anggota
         Kesejahteraan sangat ditentukan oleh surplus. Surplus adalah penerimaan yang diperoleh koperasi dikurangi biaya-biaya produksi, dana pengembangan usaha dan dana dana lain yang ditetapkan pada rapat anggota.Kesejahteraan yang didapat anggota karena menjadi anggota koperasi ternyata sulit dinyatakan secara kongkrit, apalagi dinyatakan dengan angka. Untuk mengatasi hal tersebut, kesejahteraan ditampilkan dalam bentuk pendapatan/penghasilan.   Pendapatan/ penghasilanlah yang diformulasikan sebagai fungsi dari faktor–faktor produksi atau sebagai fungsi dari efisiensi usaha. Untuk mejelaskan dalam bentuk model matematis.
         Model matematis disusun berupaya menjelaskan hubungan konsep pelanggan dalam (internal) dan luar (eksternal), konsep pekerja dan aset perusahaan, partisipasi anggota pendapatan anggota. Konsep pelanggan dalam dan luar diterjemahkan kedalam bentuk efisiensi internal dan eksternal. Konsep partisipasi diterjemahkan kedalam bentuk kontribusi anggota diterjemahkan kedalam daya serap bahan baku (jumlah, jenis dan mutu) anggota terhadap pengadaan oleh perusahaan koperasi dan/atau daya pasok produk (jumlah, jenis dan mutu) oleh anggota terhadap perusahaan koperasi, selanjutnya dipasarkan melalui koperasi (koperasi Produsen). Konsep pekerja dan aset perusahaan koperasi diterjemahkan kedalam gaji dalam bentuk biaya tetap, yang ditetapkan dalam rapat anggota atau rapat anggota khusus (koperasi produksi).
         Efisiensi luar dan efisiensi bermoral dalam perusahaan sangat menentukan gaji anggota dan SHU (pada koperasi Produksi). Dari kerangka pikir tersebut dimodelkan secara matematis pendapatan (kesejahteraan) anggota. Pendapatan yang diperoleh anggota (pekerja) koperasi produksi karena berkoperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu gaji dan SHU. Gaji dan SHU kedua-duanya milik anggota (pekerja). Gaji anggota (pekerja) sebagaimana pada perusahaan pada umumnya masuk dalam biaya produksi dan besar gaji yang diterima anggota ditetapkan dengan melibatkan anggota (pekerja) atau berdasarkan kontribusi. Kontribusi ( K ) anggota ditunjukan oleh hasil pekerjaan, yaitu dalam bentuk mutu ( m ), jumlah ( jp ) dan jenis ( n ) produk, maka K = f (m, jp, n). Peningkatan mutu ( m ) akan berpengaruh terhadap harga jual ( h ) dan jumlah yang terjual ( jj ) sehingga diperoleh hubungan harga ( h ) dengan mutu ( m ) dan harga dengan jumlah jp maka H = f ( m, jp ). Jumlah yang terjual ( Jj ) dipengaruhi oleh Harga jual ( h ) dan mutu ( m ), maka diperoleh hubungan Jl = f ( m, h ). Jumlah yang terjual akan mempengaruhi penerimaan koperasi dan surplus. Jadi surplus ( Sp ) fungsi dari jumlah produk yang terjual, bila dinyatakan dalam bentuk fungsi Sp = f ( Jl ). Jadi Sp = f ( K ). SHU ( S ) dipengaruhi oleh surplus, maka S = ( Sp ).
          Konsekuensi dari gaji pekerja (anggota) masuk biaya produksi akan menghasilkan hubungan paradok dengan sisa hasil usaha (SHU). Bila anggota menginginkan kesejahteraan perbulan yang tinggi, berarti gaji ( G ) yang besar, maka SHU akan kecil diakhir tahun atau bila SHU ( S ) yang besar di akhir tahun gaji akan kecil. Jadi perolehan gaji ( G ) fungsi dari SHU (s), atau SHU ( S ) fungsi dari gaji ( g ), dengan asumsi bahwa biaya diluar gaji adalah “given”. Bila kedua pernyataan tersebut dinyatakan dalam model matematis maka S = f ( g )dan G = f (s). Penerimaan anggota ( P ) dalam satu perioda menjadi anggota koperasi P = f ( G, S ).





Manfaat Koperasi bagi Anggota
         Manfaat yang diperoleh anggota karena berkoperasi disebut juga “Cooperatif effect”. Manfaat, dapat berupa peningkatan kemampuan ekonomi, organisasi/manajemen, pendidikan dll. Manfaat, diperoleh karena efisiensi dan efektifitas bermoral, yang diciptakan koperasi yaitu melalui penghimpunan kekuatan (dalam bentuk manajemen, dana/modal, keterampilan, kapasitas produksi/skala ekonomis, posisi tawar dll).
          Bahasan berikut ini bertujuan untuk lebih menjelaskan pengertian manfaat produksi dan efisiensi. Efisiensi pada koperasi produksi terjadi karena terciptanya penurunan komponen biaya produksi dan gerakan bahan/barang setengah jadi/jadi dalam sistem, efesiensi luar (pengadaan dan penjualan), sedangkan efektif karena dapat menggunakan sumber daya seoptimal mungkin.
Prinsip efisiensi yang diterapkan pada pekerja (anggota) adalah efesiensi bermoral yaitu peningkatan efisiensi dengan tidak memasukkan gaji pekerja dalam komponen biaya variabel. Manfaat menjadi anggota koperasi terlihat pada gaji.
          Jadi manfaat ( F ) berkoperasi adalah a) gaji adalah suatu nilai yang didapat dari hasil kesapakatan pada rapat anggota/rapat khusus ( R ) yang ditetapkan secara terbuka, jadi anggota tahu bagaimana penetapan gaji yang diprolehnya, b) gaji (G) tidak dimasukan sebagai biaya variabel ( BV ) meskipun tetap sebagai biaya produksi, c) efisiensi faktor-faktor produksi (tidak memasukan biaya tenaga kerja sebagai komponen efisiensi) dalam berproduksi ( Ef ), dan efisiensi dan efektif bermoral ( Ee ), d) selain gaji anggota mendapat SHU ( S ).
Jadi manfaat ( F ) menjadi anggota, berkoperasi, F = f( R, S )
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.



Menurut Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
a.       Partisipasi anggota sebagai pemilik.
 Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
b.       Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi.

Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya”. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif.
Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan
tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.

 Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi. Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit usahannya
Sama sekali tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan pemerintah atau semi pemerintah Disediakan dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinnya—ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi.
Jika anggota dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang, demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa atau pengaruh sosial   politiknya, anatara lain melalui pembentukan semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi
Jika partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
Seorang anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi.
Keberhasilan dan Kesejahteraan Anggota Koperasi
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
            Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.
           



Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan   Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
            Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal
            Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.


Senin, 17 Oktober 2011

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SIS. Ekonomi Kerakyatan)

TUGAS SOFTSKILLS
EKONOMI KOPERASI
“Sistem ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi”






DI SUSUN OLEH :
FIFI ELLIN (12210769)



Kelas : 2EA13
Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen S1




Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Hal ini bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan konstitusional yang kuat, namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare) dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).        
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota.           
Perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan asas kerakyatan (demokrasi ekonomi). Dalam pengertian kerakyatan/demokrasi ekonomi, produksi (dan distribusi) dikerjakan oleh semua warga masyarakat dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Kerakyatan adalah demokrasi sesuai budaya Indonesia dan sebagai sila ke-4 Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika banyak orang berpendapat Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya. Namun jika pendapat demikian diterima, bahwa ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek pelaksanaannya bukan teorinya”.
Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi.
Barangkali cara lain menerangkan “sejarah” konsep Ekonomi Kerakyatan adalah dengan langsung menunjukkan adanya kata kerakyatan dalam Pancasila (sila ke 4) yang harus ditonjolkan dan diwujudkan dalam strategi dan kebijakan ekonomi karena di antara 5 sila Pancasila, sila ke-4 inilah yang paling banyak dilanggar dalam praktek ekonomi selama era pembangunan ekonomi Orde Baru
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan maksimal dan baik, oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.

Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan
tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan  di Indonesia memang terasa cukup membantu. Akibatya, walaupun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tidak terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi di Indonesia.
           
           Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
             
           Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
             
            Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Peran Koperasi Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis, handycap dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.

Kamis, 13 Oktober 2011

tugas ekonomi koperasi



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzt0VAD4sgQ5VcE9w95AC7_QpMGkvRSWorK9yLMYUQ1rJ7fURve3RZgncuuGUostfXGKFTPkFKz4BXxQ2JQ8YPfE6IAoszafgY0mkqd4FaSHvi3fvJ2b1IR2uL17MiHP4iajvyLK9GL6s/s1600/logo+koperasi+blora.JPGKOPERASI KELUARGA     SEJAHTERA
WILAYAH ELIZABETH
Jl. P. Buton 7 No. 138 – Bekasi Timur, Telp. 021-8804048



LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
BEKASI
PERIODE JANUARI 2011 – JUNI 2011




Disusun oleh :
Nama         : Fifi Ellin
Kelas          : 2EA13
NPM          : 12210769


KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
NERACA
30 DESEMBER 2010
No.
Keterangan
 DESEMBER 2010

I








II





III








AKTIVA
AKTIVA LANCAR
Kas dan bank
Piutang usaha
Piutang lain-lain
Piutang modal
Pajak dibayar dimuka

Jumlah aktiva lancar

AKTIVA TETAP
Biaya perolehan
Akumulasi penyusutan

Jumlah tercatat

AKTIVA LAIN-LAIN
Biaya pendirian
Jaminan sewa gedung

Jumlah aktiva lain-lain


3.536.000
18.300.000
10.230.000
1.950.000
5.778.330

39.794.409


2.800.000
(360.000)

2.440.000


20.613.151
3.240.000

23.853.151


JUMLAH AKTIVA
66.087.560

IV






V

KEWAJIBAN DAN KEKAYAAN BERSIH

KEWAJIBAN LANCAR
Hutang lain-lain

Jumlah kewajiban lancar

KEKAYAAN BERSIH
Simpanan pokok
Simpanan wajib
SHU awal tahun
SHU tahun berjalan

Jumlah kekayaan bersih

-


-


58.000.000
5.580.000
(15.921.000)
18.428.000



66.087.560


JUMLAH KEWAJIBAN DAN KEKAYAAN
66.087.560



KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
LAPORAN SISA HASIL USAHA
30 DESEMBER 2010

No.
Keterangan
DESEMBER 2010

I





II







III





IV



PENDAPATAN USAHA
Penjualan minyak kelapa sawit
Jasa pinjaman anggota

Jumlah pendapatan usaha

BEBAN POKOK PENJUALAN
Pembelian minyak kelapa sawit
Ongkos kirim

Jumlah beban pokok penjualan

LABA KOTOR

BEBAN USAHA
Beban administrasi dan umum
Beban penyusutan

LABA(RUGI)USAHA

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Jasa giro bank
Biaya administrasi bank



1.362.304.000
940.000

1.363.244.000


(1.307.600.000)
(1.256.000)

1.308.856.000

54.388.000


35.756.294
360.000

36.116.294


914.384
(757.120)
157.264

JUMLAH SISA HASIL USAHA
18.428.970














KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
PENJELASAN POS-POS NERACA DAN LAPORAN LABA (RUGI)
30 DESEMBER 2010


1.      KAS DAN BANK
Akun ini merupakan saldo dana kas koperasi dan bank giro per 31 juni 2011, sesuai rekonsiliasi antara buku bank dengan rekening Koran bank bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Kas besar                                                                                                         Rp.            882.218
Bank                                                                                                                Rp.         1.653.861
Bank                                                                                                                Rp.         1.000.000
                                                            JUMLAH                                           Rp.         3.536.079



2.      PIUTANG USAHA
            Akun ini merupakan saldo piutang usaha atas penjualan minyak kelapa sawit, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Ibu Sinta                                                                                                         Rp.            882.218
Bapak H. Dadang                                                                                           Rp.         1.653.861
Bapak Timbul Prayogo                                                                                   Rp.         1.000.000
JUMLAH                                           Rp.      18.300.000



3.      PIUTANG LAIN-LAIN
            Akun ini merupakan saldo piutang lain-lain anggota koperasi per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Piutang lain-lain                                                                                              Rp.        10.230.000
JUMLAH                                           Rp.        10.230.000



4.      PIUTANG MODAL
            Akun ini merupakan saldo piutang modal anggota koperasi per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Piutang modal                                                                                                 Rp.         1.950.000
JUMLAH                                           Rp.         1.950.000






5.      PAJAK DIBAYAR DIMUKA
            Akun ini merupakan saldo piutang pajak atas pajak penghasilan final atas pembelian minyak kelapa sawit per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
PPH tahun  2010                                                                                             Rp.         1.545.840
PPH dari januari-juni                                                                                      Rp.         4.232.490
JUMLAH                                           Rp.         5.778.330



6.      AKTIVA TETAP
            Akun ini merupakan saldo nilai buku (jumlah tercatat) aktiva tetap per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Inventaris                                                                                                        Rp.         2.800.000
Akumulasi penyusutan                                                                                    Rp.          (360.000)
JUMLAH                                           Rp.         2.440.000



7.      AKTIVA LAIN-LAIN
            Akun ini merupakan saldo aktiva lain-lain per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Biaya pendirian                                                                                               Rp.       20.613.151
Jaminan gedung                                                                                              Rp.         3.240.000
JUMLAH                                           Rp.      23.853.151



8.      SIMPANAN POKOK
            Akun ini merupakan saldo simpanan pokok anggota per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Modal Per anggota                                                                                         Rp.         1.000.000
Nilai akumulatif                                                                                              Rp.       58.000.000
JUMLAH                                           Rp.      59.000.000






9.      PENDAPATAN USAHA
            Akun ini merupakan saldo dari hasil penjualan minyak kelapa sawit dan jasa pinjaman kepada anggota dan bukan anggota selama januari – juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Penjualan minyak kelapa sawit                                                                       Rp. 1.362.304.000
Jasa pinjaman anggota                                                                                    Rp.    940.000.000
JUMLAH                                           Rp.1.363.244.000



10.  BEBAN POKOK PENJUALAN
            Akun ini merupakan saldo beban pokok penjualan atas minyak kelapa sawit selama januari – juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Pembelian minyak kelapa sawit                                                                      Rp. 1.307.600.000
Ongkos kirim                                                                                                  Rp. 1.256.000.000
JUMLAH                                           Rp.1.308.856.000



11.  BEBAN USAHA
            Akun ini merupakan saldo beban usaha per 31 juni 2011, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                                    2011          .           
Beban administrasi dan umum                                                                        Rp.       35.756.000
Beban penyusutan                                                                                           Rp.            360.000
JUMLAH                                           Rp.      36.116.294


12.  BEBAN LAIN-LAIN
            Akun ini merupakan saldo beban administrasi bank selama januari – juni 2011, dengan
nilai sebesar Rp. 757.120









KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
DAFTAR AKTIVA TETAP DAN PENYUSUTANNYA
30 DESEMBER 2010
(dalam rupiah)

No
Uraian
Tahun
Banyaknya
Biaya
Perolehan
Juli
2010
Penambahan
Perolehan
s/d desember
2010
Biaya
Perolehan
s/d desember2010
Jumlah
tercatat
31.12
.2010
Penyusutan
(%)
Penyusutan bulan desember 2010
Penyusutan
s/d
31 desember  2010
Jumlah
Tercatat
31.12.2010
I
Inventaris ktr
Lemari file
Meja tulis kaca
Filling cablnet
Alat-alat dapur
Pemasangan tlp







Jumlah akt.tetap

jan2011
feb2011
feb2011
apr2011
jun2011
jun2011

1
1
1
1
1

300.000
275.000
340.000
385.000
     -


-
-
-
-
1.500.000
 
300.000
  275.000
  340.000
  385.000
1.500.000

-
-
-
-
-


20

-
-
-
-
-

60.000
55.000
68.000
77.000
95.000

240.000
220.000
272.000
308.000
1.405.000

1.300.000
1.500.000
2.800.000
-
-
-
355.000
355.000



                                          
                                   




















                                                                                   

KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
DAFTAR PENJUALAN DAN PEMBELIAN MINYAK KELAPA SAWIT
30 DESEMBER 2010

No.
Keterangan
2011

I









II








PENJUALAN MINYAK KELAPA SAWIT
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember

Jumlah penjualan


PEMBELIAN MINYAK KELAPA SAWIT
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember

Jumlah pembelian


105.386.000
107.147.000
122.672.000
100.796.000
83.228.000
74.672.000

593.457.000



102.532.880
102.532.880
117.983.040
98.319.200
73.037.120
105.532.630

599.937.750











                                                                       










KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
RINCIAN BEBAN USAHA
30 DESEMBER 2010

No.
Keterangan
2010

I





























II

BEBAN ADMINISTRASI UMUM
Beban pegawai
-          Gaji dan honor
-          Transport
-          THR

Sub jumlah


Beban kantor
-          Alat tulis kantor
-          Sewa gedung kantor
-          Telepon dan fax
-          Benda pos dan materai
-          Rumah tangga kantor
-          Pemeliharaan kantor
-          Lain-lain

Sub jumlah

Beban umum
-          Entertainment
-          Sumbangan
-          Konsultan keuangan
-          Rapat

Sub jumlah

Jumlah beban administrasi & umum

BEBAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Inventaris kantor

Jumlah beban penyusutan aktiva tetap




5.110.000
862.000
1.300.000

7.272.000



1.835.225.00
16.718.060
750.034
299.300
50.000
-


20.405.619


7.022.675
475.000
500.00
81.000

8.078.675

35.756.294


360.000

360.000


JUMLAH BEBAN USAHA
36.116.294



KOPERASI KELUARGA SEJAHTERA
LAPORAN PERUBAHAN MODAL
30 DESEMBER 2010

No.
Keterangan






































Simpanan pokok                                                       59.000.000

Modal awal                                                            599.937.750
                                                                       =   658.937.750

SHU                                                                      (18.428.970)

Modal akhir                                                            (66.087.560)

                                                                          =574.421.220