Senin, 05 Maret 2012

TULISAN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MERINGKAS BAB I dan BAB II




Nama         : Fifi ellin
Kelas          :2EA13
NPM          :12210769


Universitas Gunadarma Kalimalang
Fakultas Ekonomi Manajemen S1
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.    Perjuangan ini dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI, yaitu Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia: Era sebelum dan selama  penjajahan, Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan, dan Era pengisian kemerdekaan, Semangat perjuangan bangsa, dan Globalisasi, yg ditandai dengan kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
        2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  A. Hakikat pendidikan
          Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup  serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (kemampuan spiritual) dan bermakna (kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

B. Kemampuan warga negara
          Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
          Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
          Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat ban
gsa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
          Oleh karena itu  maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung  jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yang: Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati  nilai-nilai   falsafah bangsa Indonesia, Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  Indonesia, Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga  negara, Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara, Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni  untuk  kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
          Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.   Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI   pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
          Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia). Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
        Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
          Teori –teori terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan, dan teori perjanjian. Unsur – unsur Negara ada yang bersifat konstitutif yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta yang bersifat deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain baik yang bersifat de facto maupun de jure.
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
          Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya.   Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
3. Proses bangsa yang menegara
           Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi, Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
          Proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur.

4. Pemahaman hak dan kewajiban warga negara
          Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
: hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:  kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
         Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu negara. Demokrasi mucul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadapt tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak.
          Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi kekuasaan politik negara ke dalam 3 bagian yaitu kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ketiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
          Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain pemerintahan monarki seperti monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer dan pemerintahan republik. Demokrasi memiliki beberapa sifat yaitu demokrasi bersifat politik, demokrasi bersifat yuridis, demokrasi bersifat ekonomis, demokrasi bersifat sosialis, dan demokrasi bersifat kultural.
          Prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi secara universal antara lain yaitu kekuasaan suatu Negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat dan masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan. Pemahaman demokrasi di Indonesia yaitu dalam system kepartaian, system pengisian jabatan pemegang kekuasaan, dan hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
7. Pemahaman Tentang HAM
          Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.Sebagai warga negara yang baik, menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
         Pembagian jenis Hak Asasi Manusia diantaranya yaitu:
1. Hak asasi pribadi / personal Righ
t :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
: Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
: Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
: Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
: Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
          Pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya, maka Negara (pemerintah) sebagai pemegang mandat berkewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku..
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Sila – sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai cita – cita dalam setiap upaya melakukan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia seperti yang dituangkan dalam pancasila. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia
          Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :A) Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara B)Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
          Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara, penataan supra dan infrastruktur politik Negara, peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran Negara dalam bidang ekonomi, mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain, dan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
          Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
          Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran warga negara diatur dengan undang-undang.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
          Tahun 1945 - 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
          Tahun 1965 - 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
       Pendidikan kewarganegarraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok- pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional.


BAB II  WAWASAN NUSANTARA
          Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, dan global.
A. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli : Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte : Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi.
c. Paham Jendral Clausewitz : Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik. 
d. Paham Fuerbach dan Hegel : Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin: Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga. 
f. Paham Lucien dan Sidney : Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.

B. Teori-teori Geopolitik

Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya ( NKRI berupa Negara Kepulauan).
a. Pandangan/ajaran Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen : Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b. Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder :Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II. 
c. Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan : Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
e. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller : Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner. 
f. Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen : Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
g. Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan
:Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar