Nama : FIFI ELLIN
NPM : 12210769
Kelas : 4EA13
ETIKA
BISNIS
NORMA
Norma yang ada
dalam masyarakat memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan
bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian
mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita dalam masyarakat di kehidupan
sehari – hari. Norma dibagi menjadi tiga :
a. Norma
khusus
b. Norma
umum
Þ Norma
sopan santun
Þ Norma
hukum
Þ Norma
moral
Norma – norma khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, dan lain-lain, sedangkan
Norma-norma umum adalah sebaliknya dari norma khusus yaitu lebih bersifat umum
dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Dalam norma – norma
umum, terdiri dari ; Norma sopan santun atau sering disebut norma etiket,
adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari – hari. Etika tidak sama dengan etiket, perbedaan terlihat pada etiket
yang menyangkut perilaku lahiriah dan mentangkut sopan santun atau tata krama.
Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan masyarakat.
Norma hukum ini
mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat
tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana
masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Sedangkan Norma moral adalah
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan, dan perilaku
manusia sejauh dilihat sebagai manusia.,
Ada beberapa ciri utama
yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya (kendati norma hukum
ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) yaitu sebagai berikut :
Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal
yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan
manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
Norma moral tidak ditetapkan dan/atau
diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum
merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan
apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan,
tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak
tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua
anggota dari dalam dirinya sendiri
Norma moral selalu menyangkut sebuah
perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai
perasaan moral (moral sense)
ETIKA
Etika Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha),
berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain. Etika sebagai filsafat moral tidak langsung
memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan
rasional mengenai :
- Nilai
dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai
manusia
- Masalah
kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang
umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama
menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
- Mempersoalkan
apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam
situasi konkret terutama yang
dihadapi seseorang, atau
- Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
- Apakah
dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai
dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat
dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma
moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu
menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Dengan
menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk
memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba. Dalam bahasa Kant, etika
berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan
secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas
tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Secara
umum Etika dibagi menjadi :
- Etika
Umum
- Etika
Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai
moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya. Sedangkan Etika
Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika
sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi
kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di
satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg
dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai
refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti
ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
Etika Khusus dibagi menjadi tiga :
- Etika
Individual
- Etika
Sosial
- Etika
Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap
manusia thd dirinya sendiri. Etika
Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu
sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam
banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian
pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan
antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya yang berdampak langsung atau tidak
langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat
berupa :
-
cabang dari etika sosial, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pd lingkungan)
-
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
PRINSIP
– PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS
Dalam etika
bisnis terdapat prinsip – prinsip didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip
otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah
orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakannya tersebut/
2.
Prinsip Kejujuran
ü Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ü Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ü Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4.Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5.Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
KELOMPOK
– KELOMPOK STAKEHOLDER
Pendekatan stakeholder ialah cara
mengamati dan menjelaskan secara
analitis bagaimana berbagai unsur akan
dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Memetakan hubungan-hubungan
yang terjalin. Pendekatan Stakeholder
dalam kegiatan bisnis pada umumnya
untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan
terlibat dalam bisnis itu.
”Bisnis
harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait
yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa
dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif). Bermuara pada
prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan
etis demi menjamin kepentingan stakeholder.
Kelompok stakeholders:
1. Kelompok primer. Pemilik modal atau
saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau
rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini
2. Kelompok sekunder. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat
ETIKA
UTILITARIANISME
Etika utilitarianisme dikembangkan
pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832). Pengertian etika utilitarianisme
adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial
politik, ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme :
Pertama,
MANFAAT
Kedua,
MANFAAT TERBESAR
Ketiga,
MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian
rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai
kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar
Penilaian
q Pertama,
etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan,
kebijaksanaan atau untuk bertindak.
q Kedua,
etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Kelemahan
Etika Utilitarianisme
Pertama, manfaat merupakan konsep yg
begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak
sedikit
Kedua, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yg dinilai tidak
semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga kriteria dari
etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme membenarkan
hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
TANGGUNG JAWAB MORAL PERUSAHAAN
Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
Ø Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
Ø Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
Ø Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status
Perusahaan
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen
yang Mendukung dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen yang Menentang Keterlibatan
Sosial Perusahaan
Ø Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Ø Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Ø Biaya
Keterlibatan Sosial
Ø Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Keterlibatan
Sosial Perusahaan
Ø Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Ø Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Ø Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
Ø Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Ø Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Ø Keuntungan
Jangka Panjang
PAHAM TRADISIONAL DALAM
BISNIS
Paham Tradisional Dalam Bisnis dibagi menjadi :
- Keadilan
Legal
- Keadilan
Komutatif
- Keadilan Distributif
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
- Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak
ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
1. Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu
dg warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
4. Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
- Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
- Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu
dianggap adil?
- Dlm
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
- Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
- Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
- Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan
dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
MACAM – MACAM HAK
PEKERJA
Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
- Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena
itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan
yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja
bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
- Jika
ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan
kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara
etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
- Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,
dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk
membela diri.
- Ini
berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan
untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
1. Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
2. Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
3. Diskriminasi
yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan
yang tidak adil.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi
yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan
yang tidak adil. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain,
dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan,
paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan
konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah
yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk
mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan
itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme
dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
- Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari
jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam
sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang
karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk
memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu.
Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya
atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara
hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan
segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh
dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan
yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
KONTRAK
DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Kontrak
dianggap baik dan adil, apabila :
• Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
• Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak
ada pemaksaan
• Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk
yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
• Posisi
konsumen yang lemah
FUNGSI
IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
1. Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang
akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya
agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya
memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2. Iklan berfungsi sebagai pembentuk
opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik
yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi
menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus
dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan
manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak
lain.
Iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat
diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat
dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat
kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian
para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan
pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah
lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan
secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan
jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap
pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas
dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami
fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai pemberi informasi; dan
(ii) iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung
pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh
propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan
bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau
membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat
secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir
yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada
alat-alat promosi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar